Term Of Reference (TOR)
Materi Seminar General Education : “Menumbuhkan Pengetahuan Dalam
Menangkal Paham Radikalisme Secara Komperehensif”
Dalam acara PaSOPaTi (Pekan Sosialisasi &Orientasi Perguruan Tinggi)
A.
Latar Belakang
Secara
historis munculnya Islam di Indonesia sangat damai dan toleransi relevan dengan
apa yang diajarkan oleh para wali songo melalui singkronitas budaya lokal,
bahan saling dapat hidup damai berdampingan dengan umat lain yang hidup masa
itu. Namun sangat disayangkan dengan perkembangan zaman dan tuntutan
stratifikasi sosial di tengah masyarakat Indonesia yang begitu luas, maka
bermunculanlah sekte-sekte, aliran-aliran, dan mazhab-mazhab baru yang
mengatasnamakan Islam berkembang pesat sesuai dengan latar belakang kebudayaan
dan kondisi alam yang eksis di daerah penganutnya. Di Indonesia akhir akhir ini
banyak berkembang isu-isu radikalisme di antaranya adalah kelompok yang
mengklaim dirinya al-Qaeda dan ISIS, dimana keduanya menjadi isu global.
Munculnya kelompok ini merupakan format perlawanan global kelompok radikal
Islam terhadap ketidakadilan dunia
Di sisi lain,
munculnya radikalisme di Indonesia menjadi nyata, seiring perubahan tatanan
sosial dan politik. Dalam catatan sejarah radikalisme Islam semakin menggeliat
pada pasca kemerdekaan hingga pasca reformasi, Sejak Kartosuwirjo memimpin
operasi 1950-an di bawah bendera Darul Islam (DI). Sebuah gerakan politik
dengan mengatasnamakan agama, justifikasi agama dan sebagainya Setelah DI,
muncul Komando Jihad (Komji) pada 1976 kemudian meledakkan tempat ibadah. Pada
1977, Front Pembebasan Muslim Indonesia melakukan hal sama. Dan tindakan teror
oleh Pola Perjuangan Revolusioner Islam, 1978.4 Tidak lama kemudian, setelah
pasca reformasi muncul lagi gerakan yang beraroma radikal yang dipimpin oleh
Azhari dan Nurdin M. Top dan gerakan-gerakan radikal lainnya yang bertebar di
beberapa wilayah Indonesia, seperti Poso, Ambon dan yang lainnya. Semangat
radikalisme tentu tidak luput dari persoalan politik. Persoalan politik memang
sering kali menimbulkan gejala-gejala tindakan yang radikal. Sehingga berakibat
pada kenyamanan umat beragama yang ada di Indonesia dari berbagai ragamnya,
Disi Peran
Mahasiwa sebagai agent of change memiliki peran penting dalam mencegah
radikalisme. Yang tidak kurang kalah penting adalah revitalisasi lembaga,
badan, dan organisasi kemahasiswaan intra maupun ekstra kampus.
Organisasi-organisasi
yang ada di kampus memegang peranan penting untuk mencegah berkembangnya paham
radikalisme ini melalui pemahaman keagamaan dan kebangsaan yang komprehensif
dan kaya makna. Disini peran mahasiswa dalam mencegah paham radikal berkembang.
Keanggotaan dan aktivisme organisasi merupakan faktor penting untuk mencegah
terjerumusnya seseorang ke dalam gerakan radikal yang ekstrem. Sebaliknya terdapat
gejala kuat para mahasiswa yang non aktivis dan kutu buku sangat mudah
terkesima sehingga dapat segera mengalami brain wash dan indoktrinasi pemikiran
radikal dan ekstrem.
Menggalakkan
propaganda anti radikalisme seharusnya menjadi salah satu agenda utama untuk
memerangi gerakan radikalisme dari dalam kampus. Peran itu menjadi semakin
penting karena organisasi memiliki banyak jaringan dan pengikut sehingga akan
memudahkan propaganda kepada kadernya. Jika ini dilaksanakan dengan konsisten
dan istiqomah, maka pelan tapi pasti gerakan radikalisme bisa dicegah tanpa
harus menggunakan tindakan represif yang akan banyak memakan korban dan biaya. Karenanya,
perlu langkah strategis, inovatif, sistematis, serius, dan komprehensif. Bukan
hanya pendekatan keamanan dan ideologi, tetapi juga memperhatikan jaringan,
modus operandi, dan raison d’entre gerakan ini.
B.
Nama Kegiatan
Kegiatan ini
bernamakan “Pekan Sosialisasi dan Orientasi PendidikanTinggi (PaSOPaTi)”
C.
Tema Kegiatan
Tema yang diusung dalam kegiatan ini “Mewujudkan
generasi nasionalis religious berkarakter multicultural melalui tri dharma
perguruan tinggi di era millenial”
D.
Tujuan Yang Diharapkan
1.
Mahasiswa mampu menyikapi tentang adanya
gerakan – gerakan radikalisme
2.
Mahasiswa mampu
memberikan kontribusi yang positif bagi aspek ideologi, Islam moderat dan juga
tawaran strategi di bangku perkuliahan
3.
Mahasiswa mampu mengimplementasikan wacana dalam bentuk
gerakan anti radikalis via media social
E.
Landasan Kegiatan
1.
Pancasila dan UUD ‘45
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan
Tinggi
4.
Keputusan Mendiknas Tentang Petunjuk Organisasi Pendidikan
Tinggi
5.
SK DirjenDikti No. 38/DIK/Kep/2000 Tentang Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi
6.
Statuts Universitas Yudharta Pasuruan
F.
Narasumber
Narasumber dalam materi Seminar General Education
: “Menumbuhkan Pengetahuan Dalam
Menangkal Paham Radikalisme Secara Komperehensif”
G. Waktu
dan Tempat Pelaksanaan
1. Hari / tanggal : Selasa / 11 September 2018
Waktu : 12.30 – 14.00
WIB
Tempat : Aula Pancasila Universitas Yudharta Pasuruan
F. PesertaKegiatan
Kegiatan ini diikuti
oleh seluruh mahasiswa baru Tahun Akademik
2018 - 2019 dan mahasiswa lama yang masih belum mengikuti
kegiatan PaSOPaTi.
G.
Penutup
Demikian
Term Of Reference (TOR) ini kami buat sebagai acuan dalam materi Seminar General
Education :
“Menumbuhkan Pengetahuan Dalam Menangkal Paham Radikalisme Secara Komperehensif”Dan akhirnya kami ucapkan terimakasih pada
seluruh pihak atas semua dukungan dan partisipasinya dalam kegiatan ini.Semoga apa yang menjadi harapan kita
semua dapat terlaksana dengan baik dan diridhoi oleh Allah SWT. Amien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar