Kamis, 27 September 2018


Term Of Reference (TOR)
Materi  Seminar General Education : “Menumbuhkan Pengetahuan Dalam Menangkal Paham Radikalisme Secara Komperehensif”
Dalam acara PaSOPaTi (Pekan Sosialisasi &Orientasi Perguruan Tinggi)
A.   Latar Belakang

Secara historis munculnya Islam di Indonesia sangat damai dan toleransi relevan dengan apa yang diajarkan oleh para wali songo melalui singkronitas budaya lokal, bahan saling dapat hidup damai berdampingan dengan umat lain yang hidup masa itu. Namun sangat disayangkan dengan perkembangan zaman dan tuntutan stratifikasi sosial di tengah masyarakat Indonesia yang begitu luas, maka bermunculanlah sekte-sekte, aliran-aliran, dan mazhab-mazhab baru yang mengatasnamakan Islam berkembang pesat sesuai dengan latar belakang kebudayaan dan kondisi alam yang eksis di daerah penganutnya. Di Indonesia akhir akhir ini banyak berkembang isu-isu radikalisme di antaranya adalah kelompok yang mengklaim dirinya al-Qaeda dan ISIS, dimana keduanya menjadi isu global. Munculnya kelompok ini merupakan format perlawanan global kelompok radikal Islam terhadap ketidakadilan dunia
Di sisi lain, munculnya radikalisme di Indonesia menjadi nyata, seiring perubahan tatanan sosial dan politik. Dalam catatan sejarah radikalisme Islam semakin menggeliat pada pasca kemerdekaan hingga pasca reformasi, Sejak Kartosuwirjo memimpin operasi 1950-an di bawah bendera Darul Islam (DI). Sebuah gerakan politik dengan mengatasnamakan agama, justifikasi agama dan sebagainya Setelah DI, muncul Komando Jihad (Komji) pada 1976 kemudian meledakkan tempat ibadah. Pada 1977, Front Pembebasan Muslim Indonesia melakukan hal sama. Dan tindakan teror oleh Pola Perjuangan Revolusioner Islam, 1978.4 Tidak lama kemudian, setelah pasca reformasi muncul lagi gerakan yang beraroma radikal yang dipimpin oleh Azhari dan Nurdin M. Top dan gerakan-gerakan radikal lainnya yang bertebar di beberapa wilayah Indonesia, seperti Poso, Ambon dan yang lainnya. Semangat radikalisme tentu tidak luput dari persoalan politik. Persoalan politik memang sering kali menimbulkan gejala-gejala tindakan yang radikal. Sehingga berakibat pada kenyamanan umat beragama yang ada di Indonesia dari berbagai ragamnya,
Disi Peran Mahasiwa sebagai agent of change memiliki peran penting dalam mencegah radikalisme. Yang tidak kurang kalah penting adalah revitalisasi lembaga, badan, dan organisasi kemahasiswaan intra maupun ekstra kampus.
Organisasi-organisasi yang ada di kampus memegang peranan penting untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme ini melalui pemahaman keagamaan dan kebangsaan yang komprehensif dan kaya makna. Disini peran mahasiswa dalam mencegah paham radikal berkembang. Keanggotaan dan aktivisme organisasi merupakan faktor penting untuk mencegah terjerumusnya seseorang ke dalam gerakan radikal yang ekstrem. Sebaliknya terdapat gejala kuat para mahasiswa yang non aktivis dan kutu buku sangat mudah terkesima sehingga dapat segera mengalami brain wash dan indoktrinasi pemikiran radikal dan ekstrem.
Menggalakkan propaganda anti radikalisme seharusnya menjadi salah satu agenda utama untuk memerangi gerakan radikalisme dari dalam kampus. Peran itu menjadi semakin penting karena organisasi memiliki banyak jaringan dan pengikut sehingga akan memudahkan propaganda kepada kadernya. Jika ini dilaksanakan dengan konsisten dan istiqomah, maka pelan tapi pasti gerakan radikalisme bisa dicegah tanpa harus menggunakan tindakan represif yang akan banyak memakan korban dan biaya. Karenanya, perlu langkah strategis, inovatif, sistematis, serius, dan komprehensif. Bukan hanya pendekatan keamanan dan ideologi, tetapi juga memperhatikan jaringan, modus operandi, dan raison d’entre gerakan ini.

B.     Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernamakan “Pekan Sosialisasi dan Orientasi PendidikanTinggi (PaSOPaTi)”
C.    Tema Kegiatan
Tema yang diusung dalam kegiatan ini “Mewujudkan generasi nasionalis religious berkarakter multicultural melalui tri dharma perguruan tinggi di era millenial”

D.    Tujuan Yang Diharapkan
1.      Mahasiswa mampu menyikapi tentang adanya gerakan – gerakan radikalisme
2.      Mahasiswa mampu memberikan kontribusi yang positif bagi aspek ideologi, Islam moderat dan juga tawaran strategi di bangku perkuliahan
3.      Mahasiswa  mampu mengimplementasikan wacana dalam bentuk gerakan anti radikalis via media social

E.     Landasan Kegiatan
1.      Pancasila dan UUD 45
2.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi
4.      Keputusan Mendiknas Tentang Petunjuk Organisasi Pendidikan Tinggi
5.      SK DirjenDikti No. 38/DIK/Kep/2000 Tentang Pengaturan Kegiatan  Penerimaan  Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi
6.      Statuts Universitas Yudharta Pasuruan
F.     Narasumber
Narasumber dalam materi Seminar General Education : “Menumbuhkan Pengetahuan Dalam Menangkal Paham Radikalisme Secara Komperehensif”
Nama                           : AKBP Raydian Kokrosono, S.Ik (KaPolres)

G.    Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1.      Hari / tanggal                    : Selasa / 11 September 2018
Waktu                               : 12.30 – 14.00 WIB
Tempat                              : Aula Pancasila Universitas Yudharta Pasuruan


F.     PesertaKegiatan
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiswa baru Tahun Akademik 2018 - 2019 dan mahasiswa lama yang masih belum mengikuti kegiatan PaSOPaTi.

G.    Penutup
Demikian Term Of Reference (TOR) ini kami buat sebagai acuan dalam materi Seminar General Education : “Menumbuhkan Pengetahuan Dalam Menangkal Paham Radikalisme Secara Komperehensif”Dan akhirnya kami ucapkan terimakasih pada seluruh pihak atas semua dukungan dan partisipasinya dalam kegiatan ini.Semoga apa yang menjadi harapan kita semua dapat terlaksana dengan baik dan diridhoi oleh Allah SWT. Amien.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kha_fidz

dana kelurahan dalam rasionalisme

PENDAHULUAN 1.       Latar Belakang Munculnya otonomi           daerah menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma dari sistem pemer...