Selasa, 29 Mei 2018


ANALISIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2017


Dosen pengampu : Aminullah, S.Sos., M.AP








Di susun oleh : Muhammad Khafid Ainul Yaqin (201669080018)


PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN
2018



latar belakang
Salah  satu  tugas  penting  dari  pemerintahan daerah  adalah  menyediakan  layanan administratif dan  infrastruktur  publik  melalui  alokasi  belanja daerah  pada  APBD. Perwujudan  pelayanan  publik di  daerah  tentunya  berkorelasi  erat  dengan kebijakan  belanja  daerah. Realisasi  belanja  daerah merupakan  realisasi  penyerapan  belanja  daerah yang  dilakukan  oleh  pemerintah  daerah  untuk mendanai  seluruh  program/kegiatan  yang  berdampak  langsung  maupun  tidak  langsung  terhadap pelayanan publik di daerah. Apabila  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  diikuti  dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada  daerah,  dengan  mengacu  kepada  Undang Undang  maka penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan  terlaksana  secara  optimal.
Pelaksanaan APBD diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan  peningkatan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo melalui pembangunan diberbagai  sektor. APBD  yang  direncanakan  setiap tahun pada dasarnya menunjukkan sumber-sumber pendapatan  daerah, berapa besar  alokasi  belanja untuk  melaksanakan  program/kegiatan,  serta pembiayaan  yang  muncul  apabila  terjadi  surplus  atau defisit.
Landasan Hukum
Landasan Hukum dalam menjalankan pemerintahan daerah, dalam hal ini pengelolaan anggaran pendapatan dan pengelolaan belanja daerah mengikuti Permendagri tahun 2017.Dalam tahap penyusunannya disebutkan prsyaratannya dalam pasal 1 nomer 1 yang menyebutkan anggaran pembangunan dan pembelanjaan adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Maka APBD dalam penyusunannya menjadi RAPBD akan disahkan oleh pemerintah daerah dan DPRD, yang dimaksud pemerintah dalam pasal 1 ayat satu tersebut merupakan Gubernur ditingkatan Provinsi dan walikota atau Bupati di tingkatan Kabupaten kota. Pernyataan tersebut termaktub dalam kelanjutan di Pasal satu ayat 2-3.            Dalam pasa ini juga ditekankan bahwa dalam pembentukan atau penyusunan APBD harus berlandaskan Perda yang berlaku.Dengan penyebutan landasan perda pada akhir ayat 1 membuktikan pelimpahan yang strategis pada pemerintahan daerah oleh pemerintahan pusat. Maka untuk mengetahui secara eksplisit tentang landasan hokum APBD harus juga mengetahui Perda yang berlaku di daerah tersebut, mengingat Permendagri hanya sebagai pengantar, dan menyebutkan Perda menjadi landasan hokum yang lebih jelas terkait APBD yang dikelola di daerah tersebut.
Mengingat landasan hukum yang telah dipaparkan dalam Permndagri nomer 31 tahun 2016 pasal satu yang menyebutkan tentang APBD merupakan program tahunan. Maka untuk mengetahui APBD dan pengelolaannya di tahun 2017 kita harus mengetahui landasan rancangannya dan landasan hukumnya di tahun sebelumnya mengingat pembentukannya diakhir tahun dan berlaku ditahun setelah penyusunannya.
Perda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016. Pasal satu menyangkut tentang rencana anggaran yang akan dijadikan APBD di tahun 2017.  Baik membahas mengenai sumber dana maupun alokasi APBD.
Gambaran Umum Kabupaten Sidoarjo.
            Kabupaten Sidoarjo adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa TimurIndonesia. Ibu kotanya adalah Sidoarjo. Kabupaten ini berbatasan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik di utara, Selat Madura di timur, Kabupaten Pasuruan di selatan, serta Kabupaten Mojokerto di barat. Bersama dengan Gresik, Sidoarjo merupakan salah satu penyangga utama Kota Surabaya, dan termasuk dalam kawasan Gerbangkertosusila.
            Kabupaten Sidoarjo sebagai salah satu penyangga Ibukota Provinsi Jawa Timur merupakan daerah yang mengalami perkembangan pesat. Keberhasilan ini dicapai karena berbagai potensi yang ada di wilayahnya seperti industri dan perdagangan, pariwisata, serta usaha kecil dan menengah dapat dikemas dengan baik dan terarah. Dengan adanya berbagai potensi daerah serta dukungan sumber daya manusia yang memadai, maka dalam perkembangannya Kabupaten Sidoarjo mampu menjadi salah satu daerah strategis bagi pengembangan perekonomian regional. Kabupaten Sidoarjo terletak antara 112o5’ dan 112o9’ Bujur Timur dan antara 7o3’ dan 7o5’ Lintang Selatan.
            Kabupaten Sidoarjo terdiri atas 18 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Kota kecamatan lain yang cukup besar di Kabupaten Sidoarjo di antaranya Taman, Krian, Wonoayu, Candi, Porong, Gedangan, Tarik, Sidoarjo dan Waru.
            Dari segi perekonomian, Perikanan, industri dan jasa merupakan sektor perekonomian utama Sidoarjo. Selat Madura di sebelah Timur merupakan daerah penghasil perikanan, di antaranya IkanUdang, dan Kepiting. Logo Kabupaten menunjukkan bahwa Udang dan Bandeng merupakan komoditi perikanan yang utama kota ini. Sidoarjo dikenal pula dengan sebutan "Kota Petis". Sektor industri di Sidoarjo berkembang cukup pesat karena lokasi yang berdekatan dengan pusat bisnis Jawa Timur (Surabaya), dekat dengan Pelabuhan Tanjung Perak maupun Bandara Juanda, memiliki sumber daya manusia yang produktif serta kondisi sosial politik dan keamanan yang relatif stabil menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Sidoarjo. Sektor industri kecil juga berkembang cukup baik, di antaranya sentra industri kerajinan tas dan koper di Tanggulangin, sentra industri sandal dan sepatu di Wedoro - Waru dan Tebel - Gedangan, sentra industri kerupuk di Telasih - Tulangan.
Rincian APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017.

Nomor Unit
Uraian
Jumlah

1


PENDAPATAN DAERAH
      3.860.639.404.011,04

1

. 1
Pendapatan Asli Daerah
      1.310.069.237.292,04

1

1 • 1
Hasil Pajak Daerah
794.975.000.000,00

1

1 • 2
Hasil Retribusi Daerah
94.920.694.000.00

1

1 - 3
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
28.447.734.565,97

1

1 • 4
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
391.725.808.726.07

1

2
Dana Perimbangan
1.940.311.823.627,00

1

2 . 1
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
155.827.511.627,00

1

2 . 2
Dana Alokasi Umum
1.314.001.701.000.00

1

2 . 3
Dana Alokasi Khusus
470.482.611.000.00

1

3
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
600.258.343.092,00

1

3 . 1
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintahan Daerah lainnya
330.752.731.092.00

1

3 . 2
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khsusus
269.430.612.000,00

1

3 . 3
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemenntah Daerah Lainnya
75.000.000.00




JUMLAH PENDAPATAN DAERAH
3.850.639.404.011,04

2.


BELANJA
4.269.179.372.259,04

2 . 1
Belanja Tidak Langsung
2.364.632.967.880.04 .

2-1.1
Belanja Pegawai
1.586.718.027.514,74

2-1-2
Belanja Hibah
150.112.571.000.00

2.1-3
Belanja Bantuan Sosial
41.911.200.000.00

2.1.4
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemenntah Desa
96.942.365.900,00

2.1.5
Belanja bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah
485.948.803.465,30




Desa dan Partai Politik


2.1.6
Belanja Tidak Terduga
3.000.000.000,00

2.2


Belanja Langsung
1.904.546.404.379,00

2.2.1
Belanja Pegawai
124.840.902.548.00

2.2-2
Belanja Barang dan Jasa
868.222.260.662,00

22.3
Belanja Modal
          911.483.241.169.00

Jumlah BELANJA
4.269.179.372.259.04

Surplus/(Defisit)
      (418.539.968.248.00)
3.
PEMBIAYAAN DAERAH
418.539.968.248,00
3. 1
Penerimaan Pembiayaan Daerah
431.439.968.248,00
3.1-1
Slsa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
418.539.968.248,00
3-1-2
Penerimaan Pengembalian Dana Bergulir
12.900.000.000,00

 JumlahPenerimaan Pembiayaan Daerah
431.439.968.248,00
3. 2
Pengeluaran Pembiayaan daerah
12.900.000.000,00
3-2-1
Penyertaan Modal (Investasi Pemerintah Daerah)
12.900.000.000,00

Jumlah Pengeluaran Pembiayaan daerah
12.900.000.000,00

Pembiayaan Netto
418.539.968.248,00

Refrensi :
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor            18 Tahun 2016
Tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017

Analisis APBD Kabupaten Sidoarjo tahun 2017
            Sebagaimana yang telah disampaikan di gambaran umum tentang Kabupaten Sidoarjo, bahwa Sidoarjo merupakan salah satu daerah dengan beberapa sumber kekayaan yang melimpah. Mulai dari jasa, industri, hingga tambak yang ada di hampir seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. Hal ini sangat mendorong pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
            Namun hal ini sangat disayangkan karena hasil dari retribusi daerah angkanya adalah Rp. 94.920.694.000.00  jauh lebih rendah dari pada hasil pajak daerah yang angkanya mencapai Rp. 794.975.000.000,00. Dari sini sebenarnya enimbulkan sebuah tanda Tanya, bagaimana kinerja dari organisasi dari sector publik ? karena jika beberapa sumber kekayaan yang melimpah, masih belum terorganisir dengan baik. Bisa jadi masih banyak sector seperti UMKM masih belum diagendakan oleh Pemerintah Daerah.
            Selanjutnya berbicara tentang Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang termasuk dalam Dana Perimbangan sebagaimana yang termaktub dalam UU No  33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Serta PP No 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan. Dari sini sudah terlihat jelas bahwa memang Dana Alokasi umum dengan Dana Alokasi Khusus sangat berbeda. Karena Dana Alokasi Umum harus ada garis intruktif dari Pemerintah Pusat. Selain itu dana tadi bukan hanya dari pemerintah tapi juga dari dana yang lain-lain, yakni :
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintahan Daerah lainnya
330.752.731.092.00
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khsusus
269.430.612.000,00
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemenntah Daerah Lainnya
75.000.000.00
UU No 33 tahun 2004 sebagai landasan hukum dana bagi hasil dari provinsi dengan kepala daerah yang lain. UU No 33 tahun 2004 yang memasukkan anggaran dana Bagi hasil, dana ini tidak semerta merta diberikan melainkan ada syarat syarat khusus seperti diantaranya adalah PAD, dan PDB.
Setelah itu kita berlanjut pada proses pengalokasian dan pembelanjaan Daerah dalam rangka mencapai pembangunan daerah serta Pelayanan Publik. Ada dua jenis pembelanjaan di Indonesia yakni belanja langsung dan belanja tidak langsung. Yang dimaksud pembelanjaan langsung adalah pembelanjaan yang tidak bersinggungan langsung dengan program yang telah ditetapkan. Belanja tidak langsung meliputi : bantuan social, tunjangan pegawai, hibah dll. Sedangkan belanja lansung meliputi : belanja modal, barang dan jasa serta pegawai. Dimana belanja tidak langsung mencapai angka Rp. 2.364.632.967.880.04 dan belanja langsung mencapai angka Rp. 1.904.546.404.379,00.
Hasil akhir
Beralih ke pembiayaan daerah Kabupaten Sidoarjo, yakni :
Penerimaan Pembiayaan Daerah
        431.439.968.248,00
 Jumlah Penerimaan Pembiayaan Daerah
431.439.968.248,00
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan daerah
12.900.000.000,00
Pembiayaan Netto
418.539.968.248,00

Analisis Tahap Penganggaran.
TAHAPAN DAN JADWAL PROSES PENYUSUNAN APBD
 Telalu


URAIAN


WAKTU
LAMA






1.
Penyusunan RKPD


Akhir bulan








Mei






2.
Penyampaian
Rancangan  KUA
Minggu I bulan
1

Dan
Rancangan
PPAS
oleh
Juni
minggu

Ketua

TAPD
kepada
kepala



daerah











3.
Penyampaian
Rancangan  KUA
Pertengahan
6

Dan
Rancangan
PPAS
oleh
bulan Juni
minggu

kepala daerah kepada DPRD








4.
Kesepakatan
antara
kepala
Akhir bulan


daerah
danDPRD
atas
Juli


Rancangan KUA dan Rancangan



PPAS











5.
Penerbitan Surat Edaran kepala
Awal bulan
8

daerah
Perihal
Pedoman
Agustus
minggu

penyusunan   RKA-SKPD   dan



RKA-PPKD










6.
Penyusunan
dan pembahasan
Awal bulan


RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta
Agustus sampai


Penyusunan
Rancangan
Perda
dengan akhir


tentang APBD



Bulan








September





7.
Penyampaian Rancangan Perda
Minggu I bulan
2 bulan

tentang APBD kepada DPRD
Oktober







8.
Pengambilan

persetujuan
Paling lambat 1


bersama   DPRD
dan
kepala
(satu) bulan


daerah




sebelum tahun








anggaran yang








bersangkutan






9.
Menyampaikan
Rancangan
3 hari kerja


Perda

Tentang
APBD
dan
Setelah


Rancangan
Perkada   tentang
persetujuan












Penjabaran

APBD

kepada
bersama


MDN/Gub untuk dievaluasi






10.
Hasil evaluasi Rancangan Perda
Paling lama 15


tentang
APBD
Dan
Rancangan
hari kerja


Perkada
Tentang
Penjabaran
setelah


APBD





Rancangan








Perda tentang








APBD dan








Rancangan








Perkada tentang








Penjabaran








APBD diterima








oleh








MDN/Gubernur






11.
Penyempurnaan
Rancangan
Paling lambat 7


Perda
tentang   APBD
sesuai
hari kerja (sejak


hasil  evaluasi

yang
ditetapkan
diterima


dengan
keputusan
pimpinan
keputusan hasil


DPRD  tentang
penyempurnaan
evaluasi)


Rancangan Perda tentang APBD







12.
Penyampaian
keputusan  DPRD
3 hari kerja


tentang


penyempurnaan
setelah


Rancangan Perda tentang APBD
keputusan


kepada MDN/Gub


pimpinan DPRD








ditetapkan





13.
Penetapan Perda tentang APBD
Paling lambat


dan Perkada tentang Penjabaran
akhir Desember


APBD
sesuai
dengan
hasil
(31 Desember)


Evaluasi













14.
Penyampaian

Perda
tentang
Paling lambat 7


APBD
dan
Perkada
tentang
hari kerja


Penjabaran

APBD

kepada
setelah Perda


MDN/Gub




dan Perkada








ditetapkan











TAHAPAN DAN JADWAL PROSES PENYUSUNAN PERUBAHAN APBD
No



URAIAN




WAKTU
LAMA
.


























1.
Penyampaian
Rancangan


KUPA
Paling lambat


dan Rancangan PPAS
Perubahan
minggu I bulan


oleh  Ketua  TAPD  kepada  kepala
Agustus


Daerah













2.
Kesepakatan antara kepala daerah
Paling lambat
1

dan DPRD atas Rancangan KUPA
minggu II bulan
Minggu

dan Rancangan PPAS Perubahan
Agustus








3.
Penerbitan
Surat  Edaran

Kepala
Paling lambat
3

Daerah

perihal
Pedoman
minggu I bulan
Minggu

penyusunan   RKA-SKPD,   RKA-
September


PPKD    dan    DPPA-SKPD/PPKD



Serta
Penyusunan
Rancangan



Perda
tentang
Perubahan

APBD



dan  Rancangan  Perkada
Tentang



Penjabaran Perubahan APBD










4.
Penyampaian
Rancangan


Perda
Paling lambat
3

tentang Perubahan APBD kepada
minggu II bulan
Minggu

DPRD








September





5.
Pengambilan persetujuan bersama
Paling lambat 3


DPRD dan kepala daerah



bulan sebelum











tahun anggaran











berakhir







6.
Menyampaikan  Rancangan

Perda
3 hari kerja setelah


Tentang
Perubahan
APBD
Dan
persetujuan


Rancangan

Perkada
Tentang
bersama


Penjabaran
Perubahan


APBD



Kepada
MDN/Gubernur

untuk



Dievaluasi
















7.
Hasil
evaluasi
Rancangan

Perda
Paling lama 15 hari


Tentang
Perubahan
APBD
dan
kerja setelah














            Berdasarkan Permendagri no 31 tahun 2016 bahwa tahap penganggaran APBD ada 2 tahap, yakni  proses penganggaran dan proses perubahan anggaran. Dalam proses penganggran jika merujuk pada table diatas mulai dari penyusunan RKPD hingga penyampaian perda tentang APBD bertahap selama kurang lebih sekitar 7 bulan lebih 3 minggu. Pada tahap ini pun penyusunan APBD ini dilakukan dengan sangata procedural, mulai dari penyusunanya hingga evaluasi sebelum penetapan bersama DPRD hingga pada penyampaian kepada Gubernur yang sebelumnya telah ditetapkan bersama DPRD.
            Lanjut analisis pada tahap penyusunan perubahan APBD yang diselesaikan dalam kurun waktu kurang lebih 3 bulan saja. Mulai dari penyampaian perubahan KUPA dan PPAS kepada Kepala Daerah hingga penyampaian perubahan APBD dan rancangan perkada kepada Gubernur untuk dievaluasi.
            Jika kedua tahap proses penganggaran ini digabung, maka tahap proses penganggaran dilakukan dengan cepat tidak sampai 1 tahun.










Analisis Proses Pengelolaan.
 














Pelaksanaan                                                                                                                          
             Berdasarkan tabel diatas yang merujuk pada PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perda Kabupaten Sidoarjo nomor 11 tahun 2002 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dimulai dari verifikasi DPA-SKPD hingga menjadi sebuah dasar pelaksanaan anggaran yang meliputi pendapatan, biaya, dan pembelanjaan.
            Setelah itu diadakan sebuah laporan realisasi semester pertama yang nantinya ada perubahan APBD jika memang ditemukan sebuah keganjilan dalam implementasinya.
Penatausahaan
            Penatausahaan pendapatan yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Bendahara penerimaan. Berbeda lagi dengan penatausahaan belanja yang dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran.
            Kekayaan dan kewajiban daerah yang meliputi kas umum, piutang, investasi, dana cadangan, dan utang yang nantinya dicatat, digolongkan, ditafsirkan, yang nantinya akan dilaporkan dalam rangka pelaksanaan APBD. Sistem akuntansi ini berdasarkan atas keputusan Bupati.
Pertanggung Jawaban
            Pertanggung jawaban laporan keuangan Daerah meliputi : laporan realisasi anggaran, Neraca, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
            Laporan ini dilaksanakan setelah di akuntansi oleh pejabat terkait dan nantinya laporan ini diaudit oleh BPK selaku pemegang wewenang keuangan. Setelah diaudit oleh BPK terbentuklah rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Pengawasan
            Dalam pengawasan ini dilakukan sebuah pembinaan yang meliputi :
1.      Pemberian Pedoman
2.      Bimbingan
3.      Supervisi
4.      Konsultasi
5.      Pendidikan
6.      Pelatihan
7.      Penelitian dan Pengembangan
Setelah pembinaan rampung, maka dilaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda tentang APBD. Setelah itu selesai dilaksanakan pengendalian intern dan pemeriksaan Ekstern.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kha_fidz

dana kelurahan dalam rasionalisme

PENDAHULUAN 1.       Latar Belakang Munculnya otonomi           daerah menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma dari sistem pemer...