Selasa, 14 Mei 2019

dana kelurahan dalam rasionalisme


PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Munculnya otonomi          daerah menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma dari sistem pemerintahan yang bercorak sentralisasi mengarah kepada sistem pemerintahan yang desentralisasi, yaitu dengan memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mewujudkan daerah otonom yang luas dan bertanggung jawab, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai kondisi dan potensi wilayahnya. Pemberian otonomi kepada daerah pada dasarnya bertujuan meningkatkan daya guna. Dengan lahirnya konsepsi desentralisasi ini, pemerintah mulai memberikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah. Notabenenya ditandai dengan era reformasi dengan munculnya Undang Undang No 23 tahun 199 tentang perimbangan kepada pemerintah daerah, disusul dengan Undang Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang mana mulai jelas mengatur tentang pelimpahan wewenang kepada Pemerintah Daerah dari pemerintah Pusat.
Lebih lagi pemerintah pusat semakin terlihat dalam membagi kewenangan dalam menjalankan pemerintah dengan pemerintah daerah yang ditandai denga supremasi hokum yang kuat tentang otonomi daerah dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Maka otonomi daerah yang ditaken dalam Tap MPR tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk membentuk Undang Undang yang lebih eksplisit dalam mengatur tentang hal ihwal ke-otonomian dalam struktur kepemerintahan, baik eksekutif maupun legislative.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan penatausahaan keuangan pemerintah desa terpisah dari keuangan pemerintah kabupaten. Pemisahan dalam penatausahaan keuangan desa tersebut bukan hanya pada keinginan untuk melimpahkan kewenangan dan pembiayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tetapi yang lebih penting adalah keinginan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya keuangan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Semangat desentralisasi, demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat dominan dalam mewarnai proses penyelenggaraan pemerintah pada umumnya dan proses pengelolaan keuangan desa khususnya.
mengacu pada keberlakuannya otonomi terhadap desa, maka tak kalah pentyingnya memberikan kewenangan otonomi kepada daerah administrasi yakni kelurahan. Kelurahan sendiri bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
Sejalan dengan hal tersebut pemerintah berencana menetapkan anggaran untuk Kelurahan.Guna memperbaiki sarana dan prasarana yang ada di kelurahan. Oleh karenanya penulis ingin meneliti tentang perumusan kebijakan alokasi dana kelurahan guna mengetahui tentang aspek aspek yang mempengaruhi perumusan kebijakan.
2.      Rumusan Masalah
Bagaimana Formulasi kebijakan mengenai alokasi dana kelurahan dalam perspektif Rasionalisme?
3.      Tujuan
Menganalisis formulasi kebijakan dana kelurahan dalam perspektif Rasionalisme.
4.      Kerangka Pemikiran Teoritis
Model Kebijakan dapat dinyatakan sebagai konsep, grafik atau persamaan matematika. Model kebijakan merupakan penyederhanaan sistem masalah dengan membantu mengurangi kompleksitas danmenjadikannya dapat dikelola oleh para analis kebijakan. Meskipun  model teerkadang sulit diuji kebenarannya namun model tetap dapat digunakan sebagai pedoman dalam penelitian, terutama penelitian yang bertujuan untuk mengadakan penggalian atau penemuan-penemuan baru.Model menjadi pedoman untuk menemukan (to discover) dan mengusulkan hubungan antara konsep-konsep yang digunakan untuk mengamati gejala sosial.
Model Teori Rasional (Rational) menegaskan bahwa : Kebijakan publik sebagai maximum social gain”, maksudnya pemerintah sebagai regulator kebijakan harus mampu memilih kebijakan yang memberi manfaat optimal bagi masyarakat, dan dalam formulasi kebijakannya harus berdasar pada keputusan yang sudah diperhitungkan rasionalitasnya yaitu rasio antara pengorbanan dengan hasil yang akan dicapai sehingga model ini lebih menekankan pada aspek efisiensi atau ekonomis. Formulasi kebijakan dalam model ini menekankan dan disusun dalam urutan :
  1. Mengetahui preferensi publik dan kecenderungannya,
  2. Menemukan pilihan-pilihan,
  3. Menilai konsekwensi pilihan,
  4. Menilai rasio sosial yang dikorbankan, dan
  5. Pilihan alternatif kebijakan yang paling efektif
Selain tentang teori model kebijakan, selanjutnya landasan teori desentralisasi. Harold F. (Muluk, 2015: 11) mengungkapkan bahwa terdapat dua prinsip umum dalam mengalokasikan kekuasaan pemerintah kebawah, yang pertama yakni deconsentrationyang semata mata menyusun Unit administrasi, decentralization dimana unit unit local ditetapkan dalam dengan kekuasaan tertentu atas bidang terntentu atas tugas tertentu.
Selanjutnya tentang keunggulan konspe desentralisasi yang dipaparkan oleh Merielle S. Grindle (Dennis, 2007: 56) dalam beberapa Negara yang menerapkan system desentralisasi maka akan mengalami peningkatan pelayanan, meningkatkan kapasitas local, memperluas tingkat pajak local dan memberi tantangan kepada pemerintah pusat untuk tanggung jawab dan lekas memberikan pemberdayaan sumberdaya.
5.      Metode Penelitian
Di dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Penulis juga menggunakan metode check and re check mengenai data yang telah dikumpulkan dari dokumen Negara berupa Undang Undang maupun data yang didapat daris situs berita baik Kompas.com maupun detiknews.com. serta teknik untuk menguji keabsahan data adalah dengan metode triangulasi.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1.      Program terdahulu
Dalam pelaksanaan program dana kelurahan memiliki pendahulu program yakni program alokasi dana desa yang telah ditetapkan melalui peraturan menteri keuangan No. No 6 tahun 2014 tentang desa yang mana menjadi titik dari pemberian kewenangan secara otonom kepada desa guna melakukan kemandirian dalam mengatur desa sebagai badan hukum.
Ketetapan desa sebagai badan hokum yang berhak mengatur wilayahnya memiliki legal formal berupa Undang Undang No 6 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa desa merupakan satuan masyarakat hokum yang memiuliki kewenangan untuk mengatur desa guna mengembangkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dana desa tersebut dianggarkan setiap tahunnya dalam APBN yang diberikan kepada desa setiap tahunnya sebagai salah satu sumber pendapatan desa.kebijakan ini juga sekaligus mengintegrasikan dan mengalokasikananggaran dari pemerintah kepada pemerintah desa.
Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang desa ini juga sebagai wujud dari peng eksplisitan Undang Undang no 32 tahun 2004 yang mulai mewujudkan konsep desentralisasi dengan melahirkan model otonomi daerah. Sebagaimana dikatakan Harold F. (Muluk, 2015: 11),  dana desa ini merupakan wujud dari decentralization dimana unit unit local ditetapkan dalam dengan kekuasaan tertentu atas bidang terntentu atas tugas tertentu.
Seperti disebutkan Grandel bahwa desentralisasi yang optimal akan mengalami peningkatan kapasitas kesejahteraan, dalam poin 12 Undang Undang No 6 tahun 2014menyebutkan bahwa hadirnya Desa sebagai pemberdayaan desa sehingga dapat mengembangkan perilaku, keterampilan serta pemberdayaan sumberdaya local.
Berdasarkan buku kementrian tentang dana desa tahun 2007. Pada tahun 2015 dana desa mencapai Rp.20,7 Triliun dengan rata rata setiap desa mencapai Rp. 280 juta. Pada tahun 2016, dana desa meningkay menjadi Rp.46,98 triliun dengan rata rata desa mendapat sebesar Rp628 Juta. Pada tahun 2017 dana desa kembali meningkat menjadi Rp.60 Triliun dengan rata rata desa mendapatkan besaran Rp.800 juta.
2.      Pencapaian Program
Berdasarkan hasil evaluasi tiga tahun pelaksanaannya, Dana Desa terbukti telah menghasilkan sarana/prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain berupa terbangunnya lebih dari 95,2 ribu kilometer jalan desa; 914 ribu meter jembatan; 22.616 unit sambungan air bersih; 2.201 unit tambatan perahu; 14.957  unit  PAUD;  4.004  unit Polindes;  19.485 unit  sumur;  3.106  pasar  desa; 103.405 unit drainase dan irigasi; 10.964 unit Posyandu; dan 1.338 unit embung dalam periode 2015-2016.
Selain itu, desa juga punya kesempatan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan  usaha peternakan  dan  perikanan, dan  pengembangan kawasan wisata melalui BUMDes (badan usaha milik desa).
Kunci sukses untuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa adalah kuatnya sentuhan inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama. Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat. Hasil evaluasi penggunaan Dana Desa selama dua tahun terakhir juga menunjukkan bahwa Dana Desa telah berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan, antara lain dengan menurunnya rasio ketimpangan perdesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 di tahun 2017. Menurunnya jumlah penduduk miskin perdesaan dari 17,7 juta tahun 2014 menjadi 17,1 juta tahun 2017 dan, adanya penurunan persentase pendudu
Akan tetapi, Dokumen APBN yang diterima di Jakarta, Selasa (26/6), mencatat realisasi ini lebih rendah Rp 7,53 triliun, dibandingkan periode sama 2017 sebesar Rp 28,19 triliun. Realisasi selama periode Januari-Mei 2017 ini mencapai 47 persen dari pagu alokasi Rp 60 triliun.
Penyebab rendahnya realisasi tersebut antara lain pemerintah daerah masih fokus dalam penyaluran tahap I sebesar 20 persen dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa. Kondisi tersebut menyebabkan penyaluran dana desa tahap II sebesar 40 persen sedikit mengalami keterlambatan atau meleset dari target awal.
Selain itu, terdapat perubahan kebijakan terkait pelaksanaan program padat karya tunai di desa yang mengamanatkan 30 persen dana desa di bidang pembangunan wajib digunakan untuk upah tenaga kerja. Kondisi ini juga menyebabkan perlunya perubahan APBDesa sebagai syarat penyaluran dana desa tahap I dan mengakibatkan terhambatnya penyaluran tahap II.
3.      Dana Kelurahan dalam perspektif Rasionalisme
Dana alokasi kelurahan, rencananya akan dianggarkan dalam APBN tahun 2018. Mengenai besaran dana, Srimulyani menyatakan besaran dana desa mencapai 3 Triliun sekitar 1348 kelurahan tercatat akan menerima alokasi dana kelurahan ini. Dikarenakan APBN sudah diketuk maka pemerintah berencana untuk mengalokasikan dana desa melalui jalur Dana alokasi Umum untuk daerah atau melalui peraturan peraturan kementrian.
Sebagaimana telah disebutkan diawal mengenai prinsip teori Rasionalis tentang

DAFTAR PUSTAKA
Rondinelli Dennis& Shabbir. 2007. “Decentralizing Governance”.Colombia: Adobe Garamond.
Yulianto Kadji. 2015. “Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik”. Gorontalo: Universitas Negri gorontalo Press
Muluk, Khoirul. 2009. “Peta Konsep Desentralisasi & pemerintah daerah”. Surabaya: ItsPress, Fia Unibraw.


contoh soal hadist arbain nawawi


Rounded Rectangle: Nama :     Mata Pelajaran :
Kelas :
 


سيياىفاكاه ناما فَغاراغ كتاب اربع النواوى؟
1
ب. شيخ النواوى عمر البنتانى
أ. شيىخ ىحى شرف النواوى

د.   شيخ ابو حامد المروادي
ج. شيخ هاشم عشعاري


ديانتارا حلال دان حرام دي سَبوت دَغان باراغ؟

2
ب. سنّه
أ. واجب

د. مباح
ج.شبهات


سييا فاكاة ياغ مريواياتكان حديث كَاَنام (6)

3
ب.ابو داود
أ.ابن عربي

د.بخري دان مسلم
ج.ابو هريراه


لانجوتان داري حديث الدِيْنُ..........

4
ب. النَّصِيْحَةُ
أ. قِيَامُ

د.عِبَادَةٌ
ج.صَوْمُ


                                                                              ؟ مكسود داري حديث كَ 7  ادالاه

5
ب. نَّصِيْحَةُ ايتو بايك
أ.اكاما ادالاه ناصيحات

د.مَمولياكان توهان
ج.توهان ياغ ماها ايسا


ارتي داري لفظ وَيُقِيْمُوْ الصَّلاَةَ ادالاه..............

6
ب.صلاة برديري
أ.منديريكان صلاة

د.صلاة ليما واقتو
ج.منديريكان مدينه


ماكسود داري حديث مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ

7
ب.اكو ملاراغمو
أ.جاهويلاه دييا

د.سالاه سموا
ج.دكاتيلاه دييا


سسوغكوهيا الله ماها...............

8
ب.جانتيك
أ.جليك

د.اينداه
ج.لوجو


يا اَيُّهَا الذَّيْنَ امَنُوُ كْلُوْ مِنْ طَيِّبَأتِ مَا رَزَقْنَاكُم ماكسود داري حديث تر سبوت ادالاه

9
أ.الله ممرينتاهكان كيتا اونتوك برجيهات

ب. الله ممرينتاهكان كيتا اونتوك تهجّود

ج. الله ممرينتاهكان كيتا اونتوك برفواسا

د. الله ممرينتاهكان كيتا اونتوك قناعه


فادا حديث ك( اا )كيتا دي فرينتاهكان اونتوك منيغكالكان باراغ؟

10
ب.بكاس
أ.برهاركا

د.جليك
ج.مراكوكان


سييافاكاه ياغ مريواتكان حديث ك( اا )؟

11
ب.الترميذ
أ.بخري

د.مسلم
ج.ابو داود


حديث كدوا بلاس ترماسوك حديث؟

12
ب.صحح
أ.حسن

د.موضف
ج.ضعىف


سالاه ساتو اوكوران اسلام سَسَوراغ ادالاه؟

13
ب.بوروك يا
أ.بايك يا

د.سالاه سَموا
ج.مَنيغكالكان ياغ تيداك برفايداه


                                          ..   لانجوتان حديث بريكوت ادالاه لاَ يُؤْمِنُ اَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبُّ

14
ب.لِاَبِيْهِ
أ.لِاَخِيْهِ

د.لِحَبِيْبَتِهِ
ج.لِاُمِّهِ


سييافاكاه ياغ مريواتكان حديث ك( 13 )؟

15
ب.الترميذ
أ.بخري دان مسلم

د.نسائ
ج.ابو داود


سييافاكاه ياغ دي ماكسود دغان وَالتَّارِثُ لِدِيْنِهِ دالام حديث كَ (14)؟

16
ب.اوراغ بودا
أ.اوراغ هندو

د.مورتاد
ج.ماليغ


                           مَنْ كَا نَ يُؤمِنُ بِالله وَالْيَوْمِ الْاَخِرِ فَلْيَقُلْ لانجوتان حديث ترسبوت ادالاه

17
ب.لِدِيْنِهِ
أ.خَيْرَا لِيَصْمُتْ

د.الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْم
ج.لاَاِلَه الا الله


                    وَمَنْ كَا نَ يُؤمِنُ بِالله وَالْيَوْمِ الْاَخِرِفَلْيُكْرِم

18
ب.اُمُّهُ
أ.ابُوهُ

د.جَارُهُ
ج.جَدُّهُ




فَلْيُكْرِمْ صَيْفَهُ دالام حديث ترسبوت اوراغ ياغ دي مولياكان ادالاه؟

19
ب.تامو
أ.ايبو يا

د.اديك
ج.مرتوا يا



حديث ك (اا) ترماسوك حديث؟

20
ب.ضعف
أ.حسن/صحح

د.موقف
ج.مردود



kha_fidz

dana kelurahan dalam rasionalisme

PENDAHULUAN 1.       Latar Belakang Munculnya otonomi           daerah menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma dari sistem pemer...